Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
1. Dasar Hukum dan Tujuan Pengumpulan Data
Platform SIKERJA Desa diselenggarakan dengan tujuan: memetakan angkatan kerja lokal dan menjamin alokasi penyerapan tenaga kerja di kawasan industri dapat diakses langsung oleh warga ber-KTP desa setempat secara transparan. Data pribadi tidak akan diperjualbelikan, dimanfaatkan untuk pinjaman online, atau diserahkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sah.
2. Enkripsi NIK di Tingkat Basis Data
Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga disimpan menggunakan standar kriptografi simetris AES-256-GCM. Kunci dekripsi disimpan secara terpisah dari server database. Untuk keperluan pencarian duplikasi dan validasi sistemik, sistem menggunakan one-way salted hash (HMAC SHA-256) sehingga nomor NIK mentah tidak pernah bocor dalam log atau indeks pencarian.
3. Watermarking KTP Permanen di Sisi Server
Setiap foto KTP yang diunggah warga langsung distempel air (watermark) permanen secara otomatis pada saat proses unggah sebelum disimpan. Stempel bertuliskan:
Berkas asli tanpa watermark dihapus dari memori server seketika setelah proses stempel selesai. Berkas ber-watermark disimpan di private bucket berizin ketat, dan hanya dapat dilihat oleh admin desa atau HRD perusahaan mitra melalui tautan bertanda tangan (signed URL) dengan batas kedaluwarsa 3 menit.
4. Prinsip Sensor Nama pada Papan Audit Sosial
Untuk menjaga keadilan dan transparansi alokasi kesempatan kerja warga desa, daftar penerimaan pekerja ditampilkan pada dashboard publik dengan penyensoran karakter nama secara otomatis (contoh: "Rian Anggara" disensor menjadi "Ri** An****"). Hal ini memungkinkan warga saling memantau keterbukaan kuota tanpa membeberkan identitas lengkap ke publik umum.
5. Hak Pemilik Data Pribadi
Sesuai Pasal 5 sampai Pasal 13 UU PDP, Anda berhak memperbarui data yang tidak akurat, menarik kembali lamaran kerja, atau meminta penghapusan profil Anda dari sistem saat Anda tidak lagi mencari kerja melalui portal desa. Hubungi posko layanan desa untuk pelaksanaan hak tersebut.