Syarat & Ketentuan Penggunaan Portal
Aturan bagi seluruh pencari kerja dan pihak terkait demi menjaga keteraturan, akurasi data, serta keadilan kesempatan kerja warga Desa Jatiwangi.
1. Kualifikasi Pencari Kerja Warga Desa
Pencari kerja yang berhak melamar lowongan kuota desa adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar dan berdomisili sah di desa setempat. Keabsahan domisili dibuktikan dengan unggahan foto KTP asli yang akan diverifikasi oleh petugas desa sebelum berkas diteruskan ke HRD industri.
2. Integritas dan Tata Tertib Pendaftaran
Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran akun, verifikasi KTP desa, hingga pengajuan lamaran dikelola secara transparan melalui sistem resmi desa. Pelamar dilarang memberikan imbalan tidak sah kepada pihak mana pun demi menjaga keadilan bagi seluruh pencari kerja.
3. Independensi Keputusan Seleksi (Dual-Key Approval)
Admin desa atau perangkat desa hanya bertindak sebagai verifikator data domisili kependudukan. Admin desa TIDAK memiliki hak atau wewenang untuk menentukan kelulusan kerja pelamar di perusahaan mitra. Kelulusan kerja sepenuhnya merupakan keputusan profesional tim HRD perusahaan berdasarkan kualifikasi dan kebutuhan industri.
4. Sanksi atas Pemalsuan Dokumen
Penggunaan KTP palsu, manipulasi NIK milik orang lain, atau pembuatan akun fiktif akan dikenakan sanksi pemblokiran permanen (blacklist) dari seluruh jatah ketenagakerjaan desa serta diproses sesuai hukum pidana yang berlaku.